Di samping itu, dia menilai argumentasi yang mengaitkan pilkada langsung dengan tingginya biaya politik dan korupsi perlu dipandang secara lebih komprehensif.
"Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite," katanya.
Untuk itu, ia menilai putusan MK seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan fokus dari perdebatan mengenai mekanisme pilkada menuju pembenahan kualitas penyelenggaraan.
"RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu serta pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat," ucap Arfianto.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
Dalam permohonannya, empat mahasiswa bernama Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri mempersoalkan frasa “secara langsung” dalam pasal dimaksud.