CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Permohonan tersebut diajukan Lodewyk terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Mengutip laporan Kompas, dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7), tim jaksa Kejagung menyampaikan eksepsi dan pokok permohonan yang intinya meminta hakim tunggal Abdul Affandi untuk menolak gugatan Lodewyk.
“Kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut. Dalam eksepsi, satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Dua menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya,” ujar tim hukum Kejagung di ruang sidang, dikutip Kompas.
Dalam pokok perkara, Kejagung juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta menolak permohonan Lodewyk untuk seluruhnya.
Kejagung menegaskan seluruh proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaksa menjelaskan bahwa penyidik telah memulai penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Nomor Print-15 tanggal 25 Mei 2026.