Beranda Hukum dan Kriminal Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp359,9 Miliar

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp359,9 Miliar

Ketiga korporasi yang menjadi terdakwa adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

0
Ilustrasi

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kasus ini bermula dari investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub yang tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, enam terdakwa perorangan dalam perkara yang sama telah divonis bersalah oleh majelis hakim, termasuk mantan CEO TaniHub Group Ivan Arie Sustiawan yang dihukum 9 tahun penjara.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan digelar pada 20 Juli 2026 mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here