Beranda Berita Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Jakarta: Kami akan Batasi Perjalanan Dinas

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Jakarta: Kami akan Batasi Perjalanan Dinas

Pramono mengatakan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam pengawasan terhadap perjalanan dinas di lingkungan Pemprov DKI, termasuk BUMD.

0
Istimewa

Dia mengungkapkan bahwa ASN yang sedang menerapkan WFH pun dilarang untuk menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu," ucapnya.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah di kondisi ekonomi saat ini, Pramono menyebut Pemprov DKI telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya yakni melakukan kreativitas program untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi.

"Kami melakukan kreativitas berbagai hal yang kemudian Alhamdulillah pada triwulan pertama kemarin, pendapatan pajak kami bahkan lebih tinggi sedikit dibandingkan dengan target yang ada," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meminta kepala daerah agar mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here