Beranda Umum Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol dan Arteri Selama 13–29 Maret 2026

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol dan Arteri Selama 13–29 Maret 2026

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026.

0
Ilustrasi

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha logistik untuk menyesuaikan jadwal distribusi barang serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga kelancaran dan keselamatan selama arus mudik Lebaran 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here