Pasal 30 Ayat 4 dimaksud berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".
"Ini merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri dan menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa. Hal tersebut tidak terlepas dari posisi Polri dalam sistem pertahanan, yang mana konstitusi menentukan secara tegas bahwa Polri merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) bersama TNI sebagai kekuatan utama, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung," demikian Fahri.
Usai Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Pemerintah Perlu Buat Legal Policy
Yang harus dipikirkan pemerintah adalah membuat sebuah instrumen berupa legal policy atau legal rules dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif.