Beranda Hukum dan Kriminal UU Perkeretaapian Digugat ke MK, Minta Tiket KA Gratis untuk Anak Hingga 5 Tahun

UU Perkeretaapian Digugat ke MK, Minta Tiket KA Gratis untuk Anak Hingga 5 Tahun

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

0
Ilustrasi

Secara fisik dan yuridis, balita belum mandiri sehingga hak fasilitas khusus bagi mereka tidak boleh dibebankan pada kemampuan ekonomi orang tuanya.

Pemohon juga menilai kebijakan yang mewajibkan anak usia 3 hingga di bawah 5 tahun membayar tarif dewasa telah melanggar hak konstitusional anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai pertimbangan, pemohon membandingkan kebijakan perkeretaapian di Indonesia dengan negara lain.

Di Inggris, anak di bawah usia 5 tahun berhak menggunakan moda kereta api secara gratis tanpa syarat.

Sementara di Jepang, pemerintah membebaskan tarif kereta bagi anak berusia 1 hingga 6 tahun.

Melalui permohonan ini, Jangkung Sido Sentosa meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, serta frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here