Beranda Warta Kementerian Wamendagri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur, Hanya Fleksibilitas Kerja ASN

Wamendagri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur, Hanya Fleksibilitas Kerja ASN

Di tengah kebijakan fleksibilitas ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan 50 persen ASN di lingkungan Dinas Pendidikan untuk bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (18/8).

0
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto

CARAPANDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026, bukanlah hari libur nasional atau cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah hanya mengimbau instansi dan perusahaan untuk memberikan fleksibilitas kerja demi memungkinkan masyarakat menggelar pesta rakyat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

"Jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya," kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

Ia menekankan imbauan ini bersifat opsional bagi perusahaan swasta dan tidak wajib.

Di tengah kebijakan fleksibilitas ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan 50 persen ASN di lingkungan Dinas Pendidikan untuk bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (18/8/2026).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat.

"ASN Disdik Jakarta mendapatkan kesempatan jam kerja yang fleksibel dengan sistem WFH, tetapi dibatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Pengecualian berlaku bagi unit pelayanan langsung masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara daring.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here