Beranda Hukum dan Kriminal WNI Korban "Pengantin Pesanan" di China akan Kembali ke Indonesia

WNI Korban "Pengantin Pesanan" di China akan Kembali ke Indonesia

Reni Rahmawati (RR), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang menjadi korban kasus "pengantin pesanan" di China, akan kembali ke Tanah Air setelah resmi bercerai dari suaminya, Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat.

0
istimewa

Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Tu Chao Cai juga mengaku merasa ditipu, karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya—padahal bukan.

Reni dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.

Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi membutuhkan keterangan Reni secara langsung.

Polda Jabar telah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan.

Dalam kurun kurang dari 10 bulan pada 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan.

Ben mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan secara menyeluruh dan memahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara, serta memenuhi syarat baik di Indonesia maupun di negara pasangan.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait TPPO serupa dapat menghubungi WhatsApp hotline KJRI Guangzhou di +86 185 2037 5005 atau Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan kantor polisi terdekat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here