CARAPANDANG – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah menghidupkan beberapa pasal kolonial.
Pasal-pasal dalam KUHP baru ini sangat mengkhawairkan dan mengancam kondisi demokrasi yang sedang memburuk. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 510 dan Pasal 511.
“Di tengah kita lagi menghadapi situasi demokrasi yang rusak, yang hancur ya. Dengan pasal ini, ini menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama gitu,” ujarnya dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara”, pada Kamis, 1 Januari 2026.
Pada pasal 510 ayat 1 berbunyi “Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: (1) mengadakan pesta atau keramaian untuk umum; (2) mengadakan arak-arakan di jalan umum”.