Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini akan berlangsung secara kontinu hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Menurut pakar hukum pemilu, Titi Anggraini jika ambang batas dinaikan akan berisiko memperbesar suara terbuang (wasted votes) dan melemahkan proporsionalitas representasi hasil pemilu.
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi pada Jumat mengatakan Teheran sedang menyusun rancangan balasan setelah pembicaraan tidak langsung dengan AS pekan ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif di sektor digital antara kedua negara.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan regulasi ini bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan saat ini.
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menyatakan kebijakan batas usia 35 tahun saat ini merugikan guru madrasah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun.