Pemerintah menegaskan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final atas royalti sebesar 1,5 persen merupakan upaya untuk mendorong produktivitas penulis Indonesia sekaligus memperkuat sektor kreatif berbasis pengetahuan.
PPHN merupakan amanat lintas periode kepemimpinan MPR yang belum pernah benar-benar tuntas. Maka itu, penyelesaian konsep PPHN menjadi tanggung jawab periode kepemimpinan MPR saat ini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform 'marketplace'.