Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Putusan ini setelah SRIL melewati masalah utang yang menggunung.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih terus terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri. Hingga membuat satu pabrik akhirnya tiarap setelah melakukan PHK bertahap.