Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa infrastruktur telekomunikasi merupakan tulang punggung mobilitas publik saat arus mudik.
Penguatan ini diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi utama: Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025, yang dikeluarkan pada awal Februari 2026.
Menurut UNICEF, child grooming adalah proses di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan anak secara perlahan untuk mendapatkan kepercayaan, sebelum akhirnya melakukan eksploitasi seksual, baik secara daring maupun luring.
Peraturan baru ini bentuk komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kecepatan transformasi digital di kawasan ASEAN tidak dapat diukur semata dari adopsi teknologi canggih atau besaran ekonomi digital