Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar jaringan perjudian dalam jaringan atau judi online internasional yang terafiliasi dengan server Kamboja dan China.
Berdasarkan data sebanyak 71 persen pemain judi online dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Dan sebagian besar pemainnya adalah usia produktif.
“Pengawasan yang ketat terhadap konten hiburan dan konten-konten digital, termasuk game online, harus semakin diperkuat. Pemerintah wajib memastikan ruang digital yang aman bagi anak dengan sejumlah pendekatan”.
Di berbagai daerah telah ditemukan kasus anak yang mengalami gangguan psikologis, hingga kasus ekstrem seperti percobaan bunuh diri akibat ketergantungan game online.