Pemerintah China secara resmi memberlakukan kebijakan tarif impor 0 persen (nol persen) untuk seluruh produk dari 53 negara Afrika yang memiliki hubungan diplomatik dengan Beijing. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026 hingga 30 April 2028.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa AS telah memenangkan perang melawan Iran dan mengusulkan agar Amerika Serikat yang berhak memungut tarif dari kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz pascakonflik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan
Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.
Ribuan perusahaan kini berlomba-lomba mengajukan klaim pengembalian dana atas bea impor ilegal yang telah mereka bayarkan, dengan total nilai mencapai lebih dari US$175 miliar.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif impor Presiden Donald Trump justru dinilai akan memicu babak baru perang dagang yang lebih kompleks, kata seorang pakar ekonomi China.
Kebijakan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif darurat yang sebelumnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia akan terus mengamati dinamika terkini yang berkembang di AS terkait kelanjutan perjanjian perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara.