Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah sudah tepat serta sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keputusan Bahlil yang menghentikan sementara penambangan nikel di Raja Ampat menjadi sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
Harita Nickel melalui unit bisnisnya PT Halmahera Persada Lygend (HPL), afiliasi bisnis dari PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), menjadi pionir di industri hilirisasi nikel dengan memproduksi nikel sulfat pertama di Indonesia dan terbesar di dunia.