Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mencanangkan Pulau Tidung sebagai Kampung Zakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan berbasis inkubasi wakaf produktif.
Cak Udin menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sedangkan pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif.
Dana zakat, dalam syariat Islam diperuntukkan untuk delapan asnaf (golongan), yakni fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah. Sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad merespons usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin soal dana zakat digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.