CARAPANDANG - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan penetapan libur sebagai salah satu 'kado' hari kemerdekaan.
"Pemerintah akan menjadikan hari Senin 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, sebagai hari yang diliburkan. Ini pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan," kata Wamensesneg, Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah ingin memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyemarakan hari kemerdekaan. Pemerintah ingin rakyat merayakan dengan penuh kegembiraan, diisi dengan berbagai aneka lomba.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk menghidupkan kembali perlombaan dengan berbagai kreativitas. Perlombaan yang membangun semangat optimisme dan penuh kebersamaan.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan. Mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," ia berharap.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perayaan dan kemeriahan hari ulang tahun RI, seharusnya tidak hanya di tingkat nasional. Pemerintah daerah, BUMD, sekolah dan swasta turut memeriahkan hari kemerdekaan.