Khusus kepada para Kepala UPTD Puskesmas yang baru dilantik, Bupati berharap agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pelantikan dan pergeseran jabatan yang dilakukan bukanlah bentuk penghukuman atau sanksi terhadap pejabat tertentu. Menurutnya, perpindahan jabatan dilakukan semata-mata berdasarkan pertimbangan profesional dan kebutuhan organisasi.
"Ada yang bertukar tempat tugas, namun itu bukan berarti kinerjanya tidak baik. Justru karena dinilai memiliki kemampuan dan kinerja yang baik, maka ditempatkan pada posisi yang membutuhkan kemampuan tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,"jelasnya.
Bupati juga meminta para pejabat yang belum memperoleh kesempatan menduduki jabatan tertentu agar tidak berkecil hati, karena pemerintah daerah tetap akan mempertimbangkan setiap usulan dan aspirasi sesuai kebutuhan organisasi serta ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada penghukuman dalam mutasi dan rotasi ini. Kami mengukur semuanya dari sisi profesionalitas. Mengapa prosesnya memakan waktu hingga empat bulan, karena kami ingin melahirkan orang-orang yang benar-benar dapat dipercaya dalam melaksanakan jabatan dan tugas yang diemban,"tegas Saipul.