CARAPANDANG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, perlu kajian untuk melarang penggunaan vape di Indonesia. Penegasan itu terkait kemungkinan Indonesia akan melarang rokok elektrik atau vape seperti di Singapura.
"Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Irjen Suyudi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Suyudi mengatakan pihaknya perlu mengecek kembali data peredaran narkotika melalui vape kendati tidak menampik terdapat ada kasus tersebut. Pihaknya meminta waktu untuk mengkaji termasuk apakah perlu dimasukan ke Rancangan Undang-Undang Narkotika.
"Kita harus melihat data, kemungkinan itu pasti ada saja (Narkoba di vape) tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini," tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk memerangi narkotika di Tanah Air. Suyudi mengutip data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023, jumlah penyalahgunaan narkoba cukup besar yakni 3,3 juta orang.
BNN mengungkap kasus narkoba dikalangan mahasiswa dan pelajar memprihatinkan yakni 800 ribu orang. Oleh sebab itu, pemberantasan narkoba di Indonesia sangat serius dan penting.