CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur secara ketat aktivitas penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh debt collector. Dalam sejumlah peraturan, OJK menegaskan bahwa penagihan wajib dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Aturan utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No10/POJK.05/2022 dan POJK Nomor 2 Tahun 2023. Meski tidak secara eksplisit menyebutkan tenggat waktu, OJK menyatakan bahwa penagihan utang dapat dilakukan dalam jangka waktu 90 hari atau tiga bulan. Setelah periode tersebut, debt collector tidak diperbolehkan lagi melakukan penagihan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa berakhirnya masa penagihan bukan berarti utang dianggap lunas (hapus). Lembaga penyelenggana pinjol tetap berhak membawa nasabah yang gagal bayar ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pelaporan ini mengakibatkan nasabah terkait tidak dapat lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal lainnya.
OJK juga memberikan batasan operasional yang jelas. Aktivitas penagihan ke alamat domisili nasabah hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam dan lokasi tersebut hanya dapat dilakukan jika telah mendapat persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.