Beranda Kabupaten Pohuwato DPM-PTSP Pohuwato Ambil Bagian dalam Gerbang Pohuwato SIIAP di Wanggarasi

DPM-PTSP Pohuwato Ambil Bagian dalam Gerbang Pohuwato SIIAP di Wanggarasi

0
DPM-PTSP Pohuwato Ambil Bagian dalam Gerbang Pohuwato SIIAP di Wanggarasi

Yunus menerangkan, PKKPR merupakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berkaitan dengan tata ruang, sedangkan PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pengurusan izin bangunan masih perlu ditingkatkan. Ia mencontohkan bangunan gedung sarang walet yang jumlahnya di Kabupaten Pohuwato mencapai lebih dari seribu unit, namun yang telah memiliki izin resmi baru beberapa saja.

“Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Saat ini regulasi perizinan sudah semakin diperkuat melalui sistem OSS atau Online Single Submission, yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,”terang mantan Kepala Kesbangpol Pohuwato itu.

Yunus menambahkan, pemerintah daerah masih mengedepankan langkah persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan sanksi dilakukan secara penuh.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, termasuk pembongkaran bangunan.

“Kami masih melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi seperti ini. Ke depan tentu akan ada tahapan mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga tindakan tegas apabila izin tidak diurus,”ungkapnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait