Lebih lanjut, Yunus menegaskan bahwa seluruh jenis bangunan, baik rumah kos, gedung usaha, maupun bangunan besar lainnya, wajib memiliki izin karena selain untuk ketertiban administrasi juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya, sebelum regulasi ini diterapkan secara penuh, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.