Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
"Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," jelas Airlangga.
Selain insentif PPN, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai dalam jangka panjang serta meningkatkan daya saing industri perawatan dan perbaikan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO) nasional.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah maskapai mulai melakukan penyesuaian. Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur, seraya terus mengevaluasi perkembangan harga avtur yang dinamis.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama Indonesia AirAsia, Capt. Achmad Sadikin, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah.
Meski demikian, ia menilai kenaikan fuel surcharge hingga 38 persen belum sepenuhnya mampu mengimbangi tekanan biaya yang ada, sehingga pihaknya terpaksa melakukan rasionalisasi kapasitas dan penyesuaian jadwal pada sejumlah rute.