Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini berlaku untuk sementara selama dua bulan ke depan dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi geopolitik global serta fluktuasi harga avtur di pasar internasional.
Kebijakan ini berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat domestik yang diprediksi naik di kisaran 9 hingga 13 persen.