CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik korupsi mencengangkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Di mana, Gubernur Riau AW diduga meminta “jatah preman” hingga Rp7 miliar dari proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan aksi korupsi ini bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau FY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Riau. Dalam pertemuan tersebut, FY dan Kepala UPT membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada AW.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Kenaikan anggaran untuk program tersebut mencapai 147 persen dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” kata Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pasca pertemuan, FY kemudian bertemu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau (MAS) untuk menyampaikan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Akan tetapi, MAS yang merupakan representasi dari AW meminta jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
"MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul) meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar). Agar disetujui, AW melalui MAS juga mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut,” ucap Johanis.