Beranda Hukum dan Kriminal KPK Panggil Bos Travel Haji Sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Bos Travel Haji Sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

0
Ilustrasi

Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Modus korupsi yang terungkap melibatkan setoran dari travel haji yang menerima kuota khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya perusahaan travel. Aliran uang ini didistribusikan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya disetor kepada oknum pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK saat ini menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara secara lebih akurat. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, serta rumah di Depok yang diduga ditinggali Gus Alex. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa keterangan lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here