Beranda Ekonomi Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara dan CPO Wajib Lapor ke PT DSI

Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara dan CPO Wajib Lapor ke PT DSI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi awal ini merupakan periode transisi yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

0
Ilustrasi - Tambang batu bara

CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi menerapkan kewajiban pelaporan ekspor untuk tiga komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi awal ini merupakan periode transisi yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Selama masa tersebut, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, namun seluruh aktivitasnya wajib dilaporkan kepada DSI.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pelaporan ekspor akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akses portal CEISA 4.0 yang telah disiapkan pemerintah.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh ekspor satu pintu melalui DSI dapat dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Hasil evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi akan menjadi dasar penyempurnaan aturan sebelum penerapan tahap berikutnya yang lebih komprehensif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here