Beranda Ekonomi Pajak UMKM Direvisi, Influencer dan Selebgram Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pajak UMKM Direvisi, Influencer dan Selebgram Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif 0,5 Persen

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5 persen.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan yang menandatangani perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5 persen.

Fasilitas tersebut kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan ketentuan memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Meskipun demikian, sejumlah profesi dan pelaku usaha jasa dikecualikan dari skema perpajakan sederhana ini. Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh final UMKM tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kelompok yang dikecualikan tersebut mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, serta penilai.

Pemerintah juga secara eksplisit menyebutkan para pekerja di sektor seni dan ekonomi kreatif seperti pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film, model, dan seniman lainnya tidak dapat menggunakan tarif 0,5 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here