Yang paling berdampak pada perkembangan ekonomi digital saat ini adalah pencantuman influencer (pemengaruh), selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya ke dalam daftar pengecualian.
Selain itu, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, agen iklan, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) juga tidak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan bahwa revisi ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran serta mencegah praktik penghindaran pajak.
Pemerintah menemukan indikasi bahwa banyak wajib pajak yang masih memanfaatkan PPh final 0,5 persen meskipun omzet agregatnya secara ekonomi sudah melewati batas yang ditentukan.
Sebagai gantinya, para profesional dan kreator konten yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut wajib menggunakan skema Pajak Penghasilan umum berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Mereka diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan melaporkan penghasilan netonya setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan secara fiskal.
Meskipun mempersempit ruang lingkup penerima fasilitas, pemerintah memutuskan untuk menghapus batasan jangka waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masih memenuhi kriteria.
Sebelumnya, terdapat tenggat waktu tertentu yang membatasi berapa lama wajib pajak bisa menikmati tarif final ini.