Beranda Edukasi Pemerintah Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Kebijakan Redistribusi Guru

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Kebijakan Redistribusi Guru

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara.

0
Istimewa

“Kita punya lebih dari tiga juta guru di seluruh Indonesia. Secara rasio nasional, jumlah ini sebenarnya ideal, tetapi tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” ujar Nunuk Suryani dalam pengarahan pembukaan.

“Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada.”

Berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu. Melalui redistribusi, kelebihan guru dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu pemenuhan beban kerja dan hak sertifikasi guru.

Dalam laporannya, Temu Ismail menjelaskan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah. “Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here