Beranda Edukasi Pemerintah Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Kebijakan Redistribusi Guru

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Kebijakan Redistribusi Guru

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara.

0
Istimewa

Selain redistribusi guru ASN, sosialisasi ini juga membahas penguatan pendidikan inklusif. Salah satu fokus utama adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan, sebagai wadah koordinasi layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan guru pendamping khusus (GPK). ULD berperan penting untuk memastikan setiap murid, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan pendampingan dan akomodasi pembelajaran yang layak.

Nunuk menegaskan, keberhasilan pendidikan inklusif bergantung pada kesiapan sistem dan kolaborasi lintas lembaga. “Setiap anak berhak atas pendidikan yang memadai. Karena itu, kita dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi. Dengan cara ini, kita memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal,” tuturnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemendikdasmen berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin solid. Redistribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif menjadi bagian dari strategi nasional untuk pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. (Kemendikdasmen.go.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here