Dalam perkembangan terpisah, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa ini merupakan insiden kedua dalam bulan yang sama. "Ada dua peristiwa yang berbeda. Kerusuhan tanggal 4 Oktober dan 17 Oktober," kata Judha, merujuk pada insiden serupa yang juga melibatkan WNI yang melarikan diri dari perusahaan scam online.
Otoritas Provinsi Kandal berkomitmen untuk segera memindahkan para WNI tersebut ke detensi imigrasi di Phnom Penh sebelum dideportasi kembali ke Indonesia. KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus berkoordinasi erat dengan seluruh pihak terkait untuk mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak WNI dipenuhi.