Dia menuturkan, pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu. Aturan itu dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan.
"Karena itu, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara," ucapnya.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tukasnya.
Menurutnya, persyaratan batas usia justru kontraproduktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontraproduktif.