"Memang dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin. Atau industri fesyen yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan," sebutnya.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja," tutup Said Iqbal.
4 Poin Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Sementara itu, ada empat poin utama yang dimuat dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menaker Yassierli mengenai larangan diskriminasi tenaga kerja tersebut.
Salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, ada pengecualian dalam hal batas usia pada rekrutmen tenaga kerja menurut Kemnaker.
Berikut ketentuan larangan batas usia pada lowongan kerja yang dapat dikecualikan, sesuai dengan Surat Edaran tersebut:
1. Pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.