Beranda Internasional RI Terima Dua Penghargaan dari PBB Karena Penegakan Hukum Lingkungan

RI Terima Dua Penghargaan dari PBB Karena Penegakan Hukum Lingkungan

Indonesia menerima dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024-2025 dari Program Lingkungan PBB (United Nations Environment Programme/UNEP) karena kinerja penegakan hukum atas kejahatan lingkungan hidup lintas batas (transboundary).

0
istimewa

Indonesia mendapatkan penghargaan di kategori Kolaborasi (Collaboration) yang diberikan kepada Ditjen Gakkum KLHK atas komitmen dan konsistensi kerja kolaborasi dalam penanganan pencemaran minyak oleh Supertanker MT Arman 114 pada 2023 hingga 2024 bersama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.

Kolaborasi penegakan hukum atas pencemaran minyak berhasil memproses hukum nakoda MT Arman 114 dengan vonis pengadilan tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.

Untuk kategori Dampak (Impact) diberikan atas keberhasilan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan kerja kolaborasi Ditjen Gakkum LHK bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Polda Banten, dalam mengungkap jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).

Operasi itu berhasil menindak sembilan pelaku yang terdiri dari tujuh pemburu dan dua pembeli cula badak, serta menyita 390 senjata rakitan. Pengadilan menjatuhkan vonis rata-rata 11-12 tahun penjara bagi pelaku dan 1-4 tahun penjara bagi pembeli. Vonis itu merupakan hukuman tertinggi dalam sejarah kejahatan satwa liar di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here