CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik dugaan keterlibatan pemilik modal besar di balik maraknya aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sorotan ini muncul setelah ditemukannya penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang tersebut.
Kepala Kejaksaan Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menyelidiki seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pemilik dan pemodalnya.
"Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini," tegas Burhanuddin seperti dikutip Antaranews saat menghadiri kegiatan Latihan Gabungan TNI di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu (19/11/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung akan menyerahkan barang bukti dari kegiatan tambang ilegal tersebut kepada PT Timah, Tbk., untuk dijadikan sebagai penyertaan modal negara.
Berdasarkan hasil pemantauan dan digitalisasi citra satelit, terungkap luasnya kerusakan yang ditimbulkan. Di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar ditemukan tambang ilegal di kawasan hutan seluas 315,48 hektare, yang terdiri dari 280,25 hektare di kawasan hutan produksi tetap dan 35,23 hektare di kawasan hutan lindung.