Selain itu, Komdigi turut memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital dengan memutus akses lebih dari 1,2 juta konten negatif dan menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Upaya perlindungan anak juga diwujudkan melalui PP Tunas yang mewajibkan verifikasi usia, pengawasan konten, dan sistem pelaporan pada platform digital.
“Peringatan 80 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum memperkuat kedaulatan digital Indonesia. Teknologi harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat, menjaga persatuan, dan memperkuat kejayaan Indonesia di mata dunia,” tegas Ismail. dilansir komdigi.go.id