CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat untuk periode dua bulan ke depan.
Keputusan perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
"Tadi dibahas berbagai kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan paket terkait dengan ekonomi ke depan dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir. Maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan," kata Airlangga kepada awak media.
Kebijakan WFH setiap Jumat pertama kali diberlakukan pada 1 April 2026 sebagai respons atas dinamika global, khususnya konflik di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi dunia.
Pemerintah menilai langkah efisiensi energi ini masih diperlukan mengingat situasi geopolitik yang belum sepenuhnya kondusif.
Selain efisiensi energi, kebijakan ini juga bertujuan mendorong transformasi budaya kerja menuju pola yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.