Sebelumnya, Macron menyampaikan bahwa ia akan secara resmi mengumumkan pengakuan Prancis terhadap Negara Palestina pada Sidang Umum PBB bulan September mendatang.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 59.500 warga Palestina yang sebagian besar perempuan dan anak-anal di Jalur Gaza. Kampanye militer tersebut telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, meruntuhkan sistem kesehatan, dan menyebabkan krisis pangan yang parah.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah kantong tersebut.
Sumber: Anadolu