Beranda Hukum dan Kriminal Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp. 13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp. 13,4 Triliun

Selain pidana penjara, pria yang akrab disapa Karry tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

0
Muhammad Kerry Andrianto Riza (Istimewa)

CARAPANDANG - Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.

Selain pidana penjara, pria yang akrab disapa Karry tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

Uang pengganti tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Kerry akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa menyatakan Kerry yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here