CARAPANDANG - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kehadiran Pasal 45-49 KUHP adalah kemajuan penting untuk memperkuat akuntabilitas dunia usaha dan membongkar kejahatan korporasi yang bersembunyi dibalik badan hukum.
"Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal disampaikan saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu.
Bamsoet menilai pasal tersebut memberi harapan bahwa hukum tidak hanya menangkap tangan yang menandatangani, tetapi juga bisa menangkap otak yang mengendalikan.
Dalam pandangannya, hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha.
Ia menilai hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.