CARAPANDANG - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya akan membentuk undang-undang sapujagat atau omnibus law untuk klaster ketenagakerjaan, guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut dia, Omnibus Law Ketenagakerjaan itu akan meliputi pengaturan keselamatan kerja, kontrak, penentuan layak atau tidaknya sistem outsourcing, termasuk dinamisasi setelah disahkannya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, sebagai bagian dari lingkup ketenagakerjaan.
"Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa dinamika ketenagakerjaan itu harus bisa memiliki satu parameter, karena konteks urusan ketenagakerjaan ini sangat luas. Maka, kata dia, undang-undang yang mengatur hal itu harus dipikirkan dalam bentuk omnibus law.
"Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa ketenagakerjaan itu bukan hanya tentang lapangan pekerjaan atau sumber daya manusia untuk bekerja, tetapi juga tentang mekanisme hubungan pemberi kerja maupun pekerja, hingga aturan pemerintah.