CARAPANDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memantau penyalahgunaan Whip Pink yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. BNN menjelaskan Whip Pink belum masuk golongan narkotika maupun psikotropika.
Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol dr. Supiyanto, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Pasalnya, Whip Pink tidak diatur dalam Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika.
“Jadi terkait dengan Whip Pink, memang kita sudah memonitor, namun kembali lagi bahwa Whip Pink ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika. Sehingga memang kewenangan untuk menghentikan, membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN,” kata Supiyanto saat podcast di YouTube Denny Sumargo, Jumat, 30 Januari 2026.
Meski begitu, BNN menaruh perhatian serius terhadap fenomena tersebut. Sebab, penyalahgunaan Whip Pink saat ini banyak menyasar kalangan anak muda.
Supiyanto menegaskan BNN tetap melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi itu disampaikan bersamaan dengan sosialisasi bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya.
Dia mencontohkan kasus penyalahgunaan lem yang memiliki pola serupa. Barangnya legal, namun efek yang dicari menyerupai narkotika.
“Makanya nggak bisa juga dijerat dengan undang-undang narkotika. Maka kami punya kewajiban bagaimana orang yang punya kebiasaan tersebut (ngelem), tetap harus menjadi prioritas kami untuk menyembuhkan dengan pendekatan rehabilitasi,” ujarnya.