Adapun Whip Pink sendiri merupakan tabung berisi gas nitrous oxide (N₂O) yang lazim dipakai untuk membantu pembuatan whipped cream. Gas nitrous oxide sendiri bukan dalam dunia medis digunakan sebagai anestesi ringan dengan dosis terukur.
Whip Pink merupakan bahan yang dilabelkan food grade dan medical grade. Pengaturannya berada di ranah pengawasan kesehatan dan pangan.
Supiyanto menyebut regulasi terkait berada di bawah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penggunaan Whip Pink sebenarnya legal, terbatas untuk medis dan industri makanan, namun dalam prakteknya telah banyak disalahgunakan.