CARAPANDANG.COM - Dalam diskursus fikih Islam, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Terkait hal ini, muncul sebuah pertanyaan penting dalam praktik sehari-hari: Bolehkah satu amal memiliki ragam niat? Misalnya, melaksanakan puasa qadha Ramadhan sekaligus meniatkannya untuk puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Prof. Dr. Fadhl bin Abdillah Murad dalam buku “Fiqh al-Shiyām wa Mustajaddātuhu al-Mu’āshirah” (2025: 467-472) menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada apakah syariat memaksudkan ibadah tersebut pada zatnya (maqshūdah bi a’yāniha) atau tidak. Beliau menegaskan bahwa ibadah-ibadah fardhu seperti shalat lima waktu, zakat, dan puasa Ramadhan adalah tujuan utama yang tidak bisa dicampuradukkan dengan niat lain. Masalah yang paling sering ditanyakan adalah penggabungan puasa wajib (qadha) dengan sunnah Syawal. Prof. Dr. Fadhl memaparkan perbandingan mazhab dengan sangat apik dalam “Fiqh al-Shiyām”:
Pertama, Syafi’iyah: Ulama seperti Ar-Ramli berpendapat bahwa jika seseorang melakukan qadha di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala sunnahnya. Berikut penjelasannya: “Telah datang dari fatwa fukaha Syafi’iyah bahwa barangsiapa menggabungkan qadha Ramadhan dengan puasa enam hari Syawal, maka ia mendapatkan kesunnahan, namun tidak mendapatkan pahala yang disebutkan (secara sempurna).”