CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait munculnya data cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
DJP menegaskan, tidak semua cashback atau promo secara otomatis dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Penentuan status pajaknya bergantung pada karakteristik serta tujuan pemberian cashback tersebut.
“Cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Rosmauli kepada media, seperti dikutip Kumparan, Minggu (25/1).
Apabila cashback semacam itu diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan memenuhi kriteria sebagai penghasilan, maka akan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pihak pemberi.
Sebaliknya, DJP menekankan bahwa cashback yang berbentuk potongan harga langsung (instant discount) atau promo yang diberikan secara umum kepada seluruh pembeli sebagai strategi pemasaran tidak termasuk objek pajak dan tidak dikenakan pemotongan PPh.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari program afiliasi pada platform marketplace.