Dukungan serupa juga telah disampaikan oleh Komisi X DPR. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar guru non-ASN tetap bisa mengabdi, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Komisi X mendorong pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau bahkan PNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, juga mendorong agar tidak ada lagi klasterisasi status guru.
Ia menilai pemerintah perlu menghitung ulang kebutuhan dan ketersediaan guru secara akurat dan mengambil langkah strategis untuk menghapus sistem klasterisasi yang dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian.