Beranda Suara Senayan DPR Masukkan Pengaturan Platform Streaming dalam Revisi UU Penyiaran

DPR Masukkan Pengaturan Platform Streaming dalam Revisi UU Penyiaran

Namun, rencana ini menuai kritik dari pelaku industri.

0
Platform streaming digital Netflix

Anggota Badan Legislasi DPR Putra Nababan mendorong agar platform digital yang dapat diakses publik, seperti media sosial dan layanan streaming, diatur dalam UU Penyiaran karena kewajiban mengedukasi dan melindungi masyarakat tidak seharusnya hanya dibebankan kepada lembaga penyiaran konvensional.

Dave Laksono menambahkan bahwa pembahasan mengenai bentuk pengaturan spesifik, termasuk mekanisme pengawasan konten dan iklan, masih berlangsung.

"Belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati," jelasnya.

Namun, rencana ini menuai kritik dari pelaku industri. Badan Perfilman Indonesia (BPI) mengusulkan agar pengaturan konten OTT berada di bawah payung Undang-Undang Perfilman, bukan UU Penyiaran, dengan sistem ko-regulasi (co-regulation) agar lebih sesuai dengan karakter industri kreatif digital.

Sementara itu, Komisi I DPR memastikan RUU ini tetap merupakan perubahan ketiga, bukan undang-undang baru, dengan persentase perubahan sekitar 38 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here